Bawaslu Inhil Ajak Parpol Untuk Bersinergi Sukseskan Penyusunan DPT Berkelanjutan
|
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Maret yang diselenggarakan Oleh KPU Kabupaten Indragiri Hilir (rabu, 31 Maret 2021)
Rapat Koordinasi yang di Ikuti Oleh Disdukpencapil, Dinas PMD dan Partai Politik Tersebut dilaksanakan secara Daring menggunakan Aflikasi Google Meet, Rapat dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Syamsul.
Zulkifli selaku Kordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Indragiri Hilir memaparkan bahwa Data Pemilih yang di Perbaharui yaitu Meliputi Data Pemilih berusia 17 Tahun ke atas yang belum masuk dalam DPT, Perubahan Status TNI dan Polri serta Pemilih yang Meninggal Dunia dan juga Pemilih yang Pindah Domisili. selanjutnya zulkifli menjelaskan, berdasarkan Laporan Tanggapan dari Masyarakat terkait Akurasi Data Penduduk untuk Bulan Maret ini terdapat 105 Penduduk yang meninggal, 84 Pemilih Baru, akan tetapi setelah di lakukan Verifikasi oleh KPU kabupaten Indragiri Hilir, dari 105 Laporan Penduduk yang meninggal hanya 52 Orang yang terverifikasi berdasarkan Nama, NIK, Tanggal lahir dan Alamat, begitu juga Pemilih Baru dari 84 Hanya 50 pemilih yang memenuhi persyarat berdasarkan Nama dan NiK tersebut.
dalam Rapat Koordinasi Tersebut dari Bawaslu Indragiri Hilir di ikuti Oleh Ketua, Bapak Muhammad Dong,SP., Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Rois Habib, SIP, Kordiv Penyelesaian Sengketa Ahmad Tamimi,SH.i dan Beberapa Orang Staf.
dalam kesempatan Tersebut Muhammad Dong, SP mengungkapkan bahwa Bawaslu Indragiri Hilir akan selalu siap mensupport dari pada kinerja KPU, guna Mensukseskan Pemutakhiran Data Pemilih di Kabupaten Indragiri Hilir "dalam waktu dekat kita akan silaturahmi ke KPU guna membicarakan terkait DPT berkelanjutan ini dan juga kita akan menyurati Partai Politik untuk ikut serta berperan aktif baik melalui LO partai untuk dapat bersinergi dalam hal mensukseskan data pemilih berkelanjutan ini, ungkap ketua Bawaslu Inhil yang akrab disapa Pak Dong.
sementara itu Koodinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu kab.Inhil Rois Habib,S.IP menyampaikan Berdasarkan Surat Edaran dari Bawaslu Republik Indonesia nomor 13 Tahun 2021 terkait Pengawasan Daftar Pemilih dalam surat tersebut tertuang intruksi Bahwa Bawaslu Kabupaten Kota untuk berkoordinasi dengan KPU, Disdukcapil dan Pengadilan Negeri, guna terwujudnya data pemilih yang akurat, Mutakhir dan Konprehensif dalam rangka persiapan menghadapi Perhelatan Pemilu dan Pilkada kedepannya. (zmi)