Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan KPU Inhil Kompak Datangi Kemenag dan Disnakertrans

Bawaslu dan KPU Kab. Inhil tengah melakukan koordinasi dengan pihak Kementerian Agama Kab. Inhil

Bawaslu Inhil-Dalam rangka mendapatkan data Daftar Pemilih di Lokasi Khusus, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir bersama KPU Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan koordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Indragiri Hilir serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (24/11/2022).

Dalam koordinasi tersebut, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir yang diwakili Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Rois Habib serta KPU Kabupaten Indragiri Hilir yang diwakili Kordiv Program Data dan Informasi Zulkifli ditemui secara langsung oleh Kasi Pontren Kemenag Kabupaten Indragiri Hilir dan Kabid Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnakertrans Kabupaten Indragiri Hilir diruang kerjanya masing-masing.

Pada kesempatan itu, Rois Habib menyampaikan bahwa koordinasi tersebut dilaksanakan sesuai amanah peraturan perundang-undangan yang mana dalam rangka mewujudkan pesta demokrasi yang luber dan jurdil, baik Bawaslu maupun KPU harus melaksanakan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus. "Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus ini diatur dalam UU nomor 7 tahun 2017," terangnya.

Menurut Rois, Bawaslu melalui Republik Indonesia melalui Surat Instruksi nomor 4 tahun 2022 tentang Identifikasi Potensi Lokasi Khusus dalam Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih di Lokasi Khusus memerintahkan kepada pada Bawaslu dijajaran bawahnya untuk melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait guna mendapatkan data-data pemilih di lokasi khusus tersebut.

Penulis : M. Zidni Mubarok, SE

Tag
BERITA