Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Awasi Penetapan Caleg Terpilih DPRD Kab.Indragiri Hilir

Setelah pemilihan umum 2019 yang lalu, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir selenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan kursi dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten yang dilaksanakan di Gedung Daerah Engku Kelana Tembilahan, Jumat (9/8/2019).

Pimpinan Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Menghadiri Penetapan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Indragiri Hilir

Sehubungan tersebut Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir melakukan pengawasan terhadap proses Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir periode 2019-2024, yang dihadiri langsung Oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Bapak Muhammad Dong, SP Beserta 3 Orang Komisioner Lainya yaitu Bapak Andang Yudiantoro, SH,.MH, Rois Habib, S.IP, dan Ahmad Tamimi, S.Hi

Rapat pleno terbuka tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU, Herdian Hasmi bersama 4 komisioner lainnya yang di hadiri oleh Perwakilan dari Kesbangpol, para pimpinan partai politik, kepolisian, Kodim 0314 Inhil dan beberapa awak media.

Dari hasil pengawasan yang dilakukan, diketahui hasil penetapan yang dibacakan oleh KPU Kabupaten indragri Hilir Berikut total perolehan kursi masing-masing partai politik berdasarkan formulir E1.1 DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan jumlah kursi terbanyak:

  1. Partai Golkar = 9 kursi
  2. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) = 6 kursi.
  3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) = 6 kursi.
  4. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) = 5 kursi.
  5. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) = 5 kursi.
  6. Partai Demokrat = 4 Kursi.
  7. Partai NasDem = 3 kursi.
  8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) = 3 kursi.
  9. Partai Bulan Bintang (PBB) = 2 kursi.
  10. Partai Amanat Nasional (PAN) = 1 kursi.
  11. Partai Berkarya = 1 kursi.
    Total = 45 kursi.

Jurnalis : M. Azmi
Editor : M. Zidni Mubarok

Tag
BERITA