Bahas Teknis Pembentukan PKD, Bawaslu Inhil Taja Meeting Zoom Bersama Panwascam
|
Tembilahan, Bawaslu Inhil - Sehubungan dengan telah masuknya tahapan Pendaftaran Panitia Pengawas Kelurahan/Desa (Panwaslu Kelurahan/Desa) untuk Pemilu Serentak Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir menggelar kegiatan rapat melalui Zoom Meeting dengan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (12/1/2022) malam.
Kegiatan yang ditaja oleh Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir tersebut diikuti oleh Ketua Panwaslu Kecamatan yang juga merupakan Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi dengan agenda mendengarkan Pengarahan dari Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, H. Agus Malik, S.H.I.
Dalam kegiatan tersebut, H. Agus kembali menekankan kepada jajaran Panwaslu Kecamatan agar dalam melaksanakan tahapan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa benar-benar memperhatikan aturan dan pedoman yang berlaku. "Disamping Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, Keputusan Ketua Bawaslu RI Nomor 5/KP.01/K1/01/2023 adalah pedoman kita dalam melaksanakan tahapan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa ini," terangnya.
Yang mana dalam pedoman tersebut, menurut H. Agus memuat seluruh petunjuk dan tatacara proses pelaksanaan Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilu Serentak Tahun 2024. "Jika menemui kesulitan dan kendala dalam proses pembentukan, silahkan langsung berkoordinasi dengan kami di jajaran Bawaslu Kabupaten, jangan sampai membuat keputusan sendiri yang kita takutkan malah bertentangan dengan aturan," tegasnya.
Penulis : Sumardi
Editor : M. Zidni