Lompat ke isi utama

Berita

Anggota Bawaslu Inhil berikan Apresiasi Atas Terlaksananya Diskusi Publik yang digelar Komunitas Formaju Inhil

-

Tembilahan-Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir SE, M.Ak manjadi Narasumber Kegiatan Diskusi Publik bertempat Hotal Arrahman Tembilahan pada Hari  Sabtu (03/02/2024).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh komunitas Forum Masyarakat Inhil Maju (FORMAJU). Tema yang diangkat pada diskusi ini adalah  "prespektif dan fenomena money politik dan konsistensi penegakan hukum pemilihan umum tahun 2024"

Adapun Narasumber yang diundang pada kegiatan tersebut diantaranya Bawaslu Inhil, Komisi Pemilihan Umum Inhil, Perwakilan Pemerintah Daerah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Inhil serta turut hadir dari Akademisi Kampus Universitas Islam Indragiri (Unisi). 

Musdalifah "mengapresiasi kepada Komunitas Formaju yang telah mengadakan kegiatan dan mengundang Bawaslu sebagai Narasumber Diskusi suata kehormatan pada momen tahapan Pemilu 2024 sedang berlangsung.

Peran masyarakat dalam melakukan Pengawasan Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah sangatlah dibutuhkan dan nantikan setiap penyelenggara Pemilu. Karena dengan hadirnya masyarakat secara kelompok dalam bentuk organisasi maupun individu tentunya

Sangat membantu jajaran Pengawas Pemilu khususnya di Inhil. "Masyarakat yg mengetahui adanya pelanggaran pemilu jangan takut untuk melaporkan ke Bawaslu, karna baik pelapor dan saksi kerahasiaan indentitas dan keamanannya dilindungi oleh

undang- undnang. Adapun Partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan misalnya melaporkan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh peserta Pemilu ataupun Penyelenggara yang tidak netral dapat juga dilaporkan ke Bawaslu. ungkapnya

Berkaitan dengan penangan pelanggaran pengawas Pemilu yaitu jajaran Bawaslu dari tingkat Pusat hingga Daerah merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu.