Andang Yudiantoro Ikuti Sosialisasi dan Evaluasi Pemberian Bantuan Hukum Di Lingkungan Bawaslu
|
Indragiri Hilir - Bawaslu Provinsi Riau menaja kegiatan (24/06) dengan agenda sosialisasi dan evaluasi Pemberian Bantuan Hukum terhadap Lembaga Bawaslu. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan lembaga Bawaslu Provinsi Riau sebagai lembaga penegakkan keadilan pemilu dalam menghadapi hajatan Pilkada serentak Tahun 2020, dimana pada saat ini sudah memasuki hari ke 10 tahapan lanjutan pilkada serentak tahun 2020.
Diskusi yang di mulai pukul 13.30 tersebut, menghadirkan Pembicara dari Bawaslu RI diantaranya Staf Hukum Bawaslu RI Witra dan Fikar, serta staf AS Bawaslu RI Viera. serta dihadiri oleh Anggota Bawaslu Prov.Riau Amiruddin Sijaya beserta anggota Bawaslu KORDIV Hukum data dan informasi Se Riau yang di dampingi beberapa staf terkait.
Dalam hal pemberian bantuan hukum ini hanya sebatas proses penyelidikan dan sampai pada proses penyidikan, adapun untuk tahapan selanjutnya sifatnya hanyalah pendampingan saja hal ini berlaku untuk perkara pidana, perdata dan atau perkara tata usaha Negara sejauh Pemohon adalah merupakan Pejabat dan atau Pegawai pada Bawaslu maupun mantan Pejabat dan atau Pegawai Bawaslu selagi perkara yang akan didampingi itu berkaitan dengan jabatannya sewaktu bertuga di Bawaslu. Setidaknya itu yang dijelaskan oleh Fierra selaku tim asistensi Bawaslu Riau.
Andang Yudiantoro selaku kordiv hukum humas dan datin Bawaslu Kab. Inhil saat diberikan kesempatan untuk bertanya, menanyakan tentang hal apa yang mendasari adanya pembatasan mengenai pemberian bantuan hukum dimaksud, mengapa pemberian bantuan hukum tidak dituntaskan hingga pada tahapan putusan yang inkracht. Dijelaskan bahwa sedangkan untuk tahapan selanjutnya bisa menggunakan jasa Advokad hal ini bertujuan untuk memaksimalkan dalam hal pemberian advice hukum dan pembelaan ditahapan selanjutnya, djelaskan pula bahwa dalam hal pemberian bantuan hukum ini tidak hanya berlaku terhadap perkara litigasi saja melainkan berlaku pula terhadap perkara non litigasi