Lompat ke isi utama

Berita

41 Peserta Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) Inhil dinyatakan Lulus

Tembilahan-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) telah mengeluarkan daftar nama-nama peserta yang lulus untuk mengikuti program Sekolah Kader Pengawas Partisipatif (SKPP) tingkat Nasional Tahun 2020. Dari wilayah Kabupaten Indragiri Hilir sendiri, sebanyak 41 orang dinyatakan lulus dari 46 orang yang mendaftar."Hingga batas akhir waktu pendaftaran, sebanyak 46 orang dari Inhil yang telah melakukan pendaftaran serta mengirimkan berkas persyaratannya, namun setelah dilakukan pengecekan dan penelitian persyaratan total yang memenuhi syarat menjadi 41 orang," ujar Kordiv. Pengawasan, Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Rois Habib SIP, Jumat (1/5).Menurut Rois, syarat utama untuk mengikuti program SKPP ini antara lain telah berusia minimal 17 tahun dan maksimal 30 tahun serta tidak sedang sedang menjadi pengurus partai politik, tim kampanye atau tim sukses dalam 3 tahun terakhir dan tidak sedang menjadi penyelenggara pemilu. "Syarat lainnya adalah bersedia mengikuti pendidikan daring sampai selesai termasuk penyediaan kebutuhan data internet," terangnya.Menurutnya, SKPP ini dilaksanakan dalam rangka pelaksanaan program pengawasan pemilu partisipatif dan penjaringan kader pengawas pemilu partisipatif pada pelaksanaan Pilkada dan Pemilu mendatang. "Pendidikan SKPP ini nanti salah satunya akan dilaksanakan secara Audio Visual yang akan dimulai pada tanggal 5 Mei mendatang," terangnya.Ditambahkannya, dalam program SKPP ini nantinya peserta akan mendapatkan pengetahuan terkait dengan seluk beluk pengawasan Pemilu dan Pemilihan. "Bersama dengan para ahli kepemiluan, kita akan belajar terkait dengan Pemilu, Tahapan Pemilu, Pengawasan, Penindakan, Penyelesaian Sengketa, Kerawanan hingga Strategi Kehumasan," tutupnya.
Tag
BERITA