Pastikan Pengawasan Sesuai Kewenangan, Bawaslu Inhil Bedah Aturan PAW DPRD Lewat Cakap Hukum
|
TEMBILAHAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar kegiatan CAKAP HUKUM (Cerita, Analisis, dan Kajian Persoalan Hukum) dengan tema “Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)” di Aula Kantor Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman hukum jajaran pengawas pemilu mengenai mekanisme PAW serta memperjelas batasan kewenangan Bawaslu dalam mengawasi proses penggantian anggota legislatif di luar tahapan Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Rustam, S.H., dalam sambutannya menegaskan pentingnya memahami batas kewenangan pengawasan, terutama terhadap verifikasi administrasi yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Kami memohon arahan dan bimbingan dari pimpinan Bawaslu Provinsi Riau agar dapat memahami batas kewenangan serta melaksanakan tugas pengawasan dengan baik sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Rustam. Ia menambahkan bahwa diskusi ini dilatarbelakangi dinamika dan persoalan administrasi PAW anggota DPRD Kabupaten Indragiri Hilir yang memerlukan pendalaman mendalam.
Hadir secara luring Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Diklat, Musdalifa, S.E., M.Ak.; Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Indra, S.H., M.H.; Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Rahmaddian, S.Pd.; serta Plt. Kepala Sekretariat, Nurillah, S.E.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, S.E., M.I.Kom., bersama Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution, S.H., M.H., mengikuti kegiatan ini secara daring beserta jajaran Bawaslu Kabupaten Kampar dan Bawaslu Provinsi Riau.
Dalam pemaparannya, Indra Khalid Nasution menjelaskan bahwa mekanisme PAW harus berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025. Ia menekankan agar Bawaslu mengoptimalkan fungsi pencegahan terhadap potensi ketidaksesuaian prosedur administrasi oleh KPU, serta tidak masuk terlalu jauh ke dalam ranah sengketa internal partai politik.
Melalui kegiatan CAKAP HUKUM ini, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir berkomitmen menjaga kepastian hukum dalam proses demokrasi serta memastikan langkah pengawasan yang diambil tetap terukur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penulis : Gusti Kesumadinata
Editor dan Foto : Muhammad Fajriansyah