Konsolidasi Demokrasi, Bawaslu Inhil Sambangi DPD Partai NasDem
|
TEMBILAHAN — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) melaksanakan kegiatan konsolidasi demokrasi bersama jajaran DPD Partai NasDem Inhil, Jumat (14/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor DPD Partai NasDem Indragiri Hilir tersebut menjadi momentum untuk memperkuat silaturahmi dan komunikasi antara Bawaslu dengan partai politik, sekaligus menyerap aspirasi serta masukan terkait penyelenggaraan pemilu.
Kedatangan jajaran Bawaslu Inhil disambut langsung oleh Ketua DPD Partai NasDem Inhil, Taufik Hidayat, S.H., M.AP. Dalam sambutannya, Taufik menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan silaturahmi yang dilakukan Bawaslu Inhil serta hubungan baik yang selama ini telah terjalin antara Partai NasDem dengan Bawaslu maupun penyelenggara pemilu.
Dalam pertemuan tersebut, Taufik menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi partai politik, khususnya terkait proses pencalonan anggota legislatif. Salah satunya mengenai bakal calon anggota DPRD yang sebelumnya telah dicalonkan oleh Partai NasDem, namun kemudian mengundurkan diri dan berpindah ke partai politik lain dalam tahapan pencalonan.
Menurutnya, partai politik memerlukan kepastian mengenai ketentuan yang mengatur kondisi tersebut agar tidak mengalami kendala dalam menghadapi proses pencalonan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Inhil memperkenalkan jajaran pimpinan yang turut hadir, yakni Rahmaddian dan Musdalifa. Ia menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari agenda nasional Bawaslu untuk menjalin silaturahmi sekaligus menyerap aspirasi dan masukan dari seluruh partai politik.
Ia menegaskan bahwa komunikasi dengan partai politik merupakan bagian penting dari upaya pencegahan pelanggaran pemilu. Bawaslu tidak ingin peserta pemilu melakukan pelanggaran karena kurang memahami ketentuan yang berlaku.
“Untuk itu, sejak sekarang kami melakukan sosialisasi mengenai berbagai aturan terkait kepemiluan,” ujarnya.
Bawaslu Inhil juga menyatakan kesiapan untuk berpartisipasi dalam kegiatan pendidikan politik yang diselenggarakan oleh Partai NasDem.
Dalam sesi diskusi, anggota DPRD Inhil dari Partai NasDem, Edi Hajrah, menyampaikan harapan agar Bawaslu terus memberikan arahan kepada partai politik dalam memahami regulasi kepemiluan.
“Kami NasDem minta tunjuk ajar guna menghindari pelanggaran,” katanya.
Edi juga menyoroti perlunya penjelasan yang lebih rinci mengenai sejumlah ketentuan, termasuk aturan pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan alasan larangan pemasangan APK pada pohon.
Menanggapi hal tersebut, Rahmaddian menjelaskan bahwa Bawaslu berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Dalam penanganan dugaan pelanggaran, terdapat dua pintu masuk, yakni temuan dan laporan. Ia menambahkan, penertiban APK dilakukan melalui koordinasi dengan Satpol PP sebagai instansi yang berwenang dalam penegakan ketertiban umum.
Sementara itu, Musdalifa selaku Koordinator Divisi SDM dan Organisasi Bawaslu Inhil menjelaskan bahwa kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat yang berusia di bawah 17 tahun tidak dikenai sanksi. Bahkan, Bawaslu mendorong partai politik untuk turut berperan dalam memberikan pendidikan politik kepada seluruh lapisan masyarakat.
“Harapan kami, partai politik ikut berperan dalam memberikan pendidikan politik kepada seluruh lapisan masyarakat agar masyarakat semakin cerdas dan bijak dalam berpolitik,” jelasnya.
Kegiatan konsolidasi demokrasi tersebut berlangsung dalam suasana dialogis. Selain mempererat silaturahmi, pertemuan ini menjadi ruang bagi Partai NasDem untuk menyampaikan berbagai aspirasi dan persoalan kepemiluan kepada Bawaslu Inhil sebagai bagian dari upaya bersama mewujudkan proses demokrasi yang lebih baik serta mencegah terjadinya pelanggaran pemilu.
Penulis : Arie A Supriadi
Foto : Sumardi