Bawaslu Inhil Komitmen Sukseskan Pendidikan Pengawas Partisipatif 2026, Libatkan Peserta Disabilitas
|
Tembilahan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk menyukseskan pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 sebagai bagian dari penguatan pengawasan partisipatif serta pendidikan demokrasi di tengah masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan dalam kegiatan Zoom Meeting Rapat Persiapan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) yang diikuti jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, Selasa (28/04/2026). Kegiatan ini membahas langkah teknis pelaksanaan, target peserta, hingga kesiapan daerah dalam menyelenggarakan program nasional tersebut.
Berdasarkan Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 73/PM.05/K.1/04/2026 tentang Calon Peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026, jumlah peserta P2P yang dipedomani untuk setiap daerah ditetapkan sebanyak 40 orang. Sementara itu, secara nasional Bawaslu RI menargetkan lebih dari 1.900 peserta akan mengikuti pelatihan P2P Tahun 2026.
Adapun kick off pelaksanaan P2P dijadwalkan berlangsung pada 12 Mei 2026. Setelah peluncuran resmi tersebut, Bawaslu Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia dapat melaksanakan kegiatan P2P di wilayah masing-masing.
Hingga saat ini, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir telah menerima sebanyak 18 peserta pendaftar yang seluruh berkasnya telah dikirim melalui sistem pendaftaran daring. Selain itu, Bawaslu Inhil juga memastikan keterlibatan peserta dari kalangan penyandang disabilitas sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip inklusivitas dan kesempatan yang setara.
Meski pelaksanaan kegiatan berada di tengah kebijakan efisiensi anggaran, Bawaslu Inhil menegaskan tetap siap menjalankan program tersebut secara optimal.
Dasar pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Surat Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 73/PM.05/K.1/04/2026 tentang Calon Peserta Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 dan Standar Pelaksanaan Kegiatan Pendidikan Pengawasan Partisipatif tanggal 14 April 2026, serta Surat Instruksi Bawaslu Provinsi Riau Nomor: 6/PM.05/RA/04/2026 tentang Pelaksanaan Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) Tahun 2026 tanggal 21 April 2026.
Kegiatan rapat virtual tersebut dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Provinsi Riau Amiruddin Sijaya, S.Pd., M.M, Kepala Bagian Pengawasan Bawaslu Riau Tarmizi, Koordinator Divisi P2H Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau, serta jajaran staf.
Dalam arahannya, Amiruddin Sijaya menegaskan bahwa program P2P merupakan salah satu program unggulan Bawaslu secara nasional yang juga mendapat perhatian serius dalam pembahasan di DPR RI.“P2P ini adalah program unggulan Bawaslu secara nasional. Karena itu, Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau harus menyukseskan kegiatan ini secara maksimal, tepat sasaran, dan memberi dampak nyata bagi penguatan pengawasan partisipatif masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir menyampaikan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan proses rekrutmen peserta serta memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan sesuai pedoman yang telah ditetapkan.“Bawaslu Inhil siap mendukung penuh program P2P Tahun 2026. Kami akan mendorong keterlibatan masyarakat dari berbagai unsur, termasuk generasi muda dan penyandang disabilitas, agar pengawasan partisipatif semakin kuat dan merata,” ujarnya.
Melalui program ini, diharapkan lahir kader-kader pengawas partisipatif yang memiliki pemahaman kepemiluan, kepedulian terhadap demokrasi, serta mampu menjadi mitra strategis Bawaslu dalam mengawal setiap tahapan pemilu dan pemilihan di masa mendatang.
Penulis : Muhammad Fajriansyah