Sinergitas Stakeholder Diperkuat, Bawaslu Inhil Komitmen Kawal Validitas Data Pemilih
|
Tembilahan – Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Abus Siraj, S.Pt., didampingi staf, menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (11/11/2026), bertempat di Aula KPU Kabupaten Indragiri Hilir.
Kegiatan ini merupakan langkah persiapan sekaligus upaya penguatan kualitas data pemilih melalui pertukaran informasi terkini terkait kondisi data serta dinamika yang terjadi di lapangan. Pemutakhiran data pemilih berkelanjutan menjadi bagian penting dalam memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat dapat menggunakan hak pilihnya pada pemilu mendatang.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Indragiri Hilir, Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, serta BPS Kabupaten Indragiri Hilir. Melalui forum ini, para pemangku kepentingan memperkuat sinergi dan komitmen bersama dalam menjaga akurasi, kemutakhiran, dan validitas data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang berkualitas dan berintegritas.
Dalam forum tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Abus Siraj, S.Pt., menyampaikan masukan agar koordinasi dan sinkronisasi data antar instansi dilakukan secara intensif dan berkelanjutan guna meminimalisir potensi data ganda, pemilih tidak memenuhi syarat, serta pemilih yang belum terdaftar. Ia juga menegaskan pentingnya transparansi serta pencermatan terhadap data pemilih pemula, pemilih pindah domisili, dan data penduduk yang telah meninggal dunia agar data pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan.
Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas.
Penulis dan Foto : Muhammad Fajriansyah