Lompat ke isi utama

Berita

PPID Bawaslu Inhil Gelar Rapat Persiapan Penghimpunan Dokumen

Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir menilai bahwa keterbukaan informasi tidak hanya terkait dengan amanat regulasi atau undang-undang. Keterbukaan informasi bagian dari kewajiban yang memang harus dipatuhi. Sebab, publik memiliki hak atas informasi.

Untuk itulah Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). PPID ini dibentuk untuk menjawab kebutuhan atas hak informasi publik. Pembentukan ini menyusul terbitnya Peraturan Bawaslu Nomor 10 tahun 2019 tentang Keterbukaan Informasi.  Menindaklanjuti hal tersebut Tim PPID Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Menggelar Rapat pada Hari Senin (31/08/2020) yang di laksanakan di Aula Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Rapat ini membahas tentang Percepatan Penghimpunan Berkas dan Informasi yang akan di sajikan ke Masyarakat umum melalui laman web PPID Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir.

Rapat ini di Pimpin Oleh Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir H. Darmaji, S.Sos. yang dimulai Dari pukul 10.00 Hingga Pukul 12 Siang.

Tag
BERITA