Perkuat Kapasitas Pengawas, Bawaslu Inhil ikuti Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada
|
Tembilahan, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir – Dalam rangka memperkuat kapasitas dan menyamakan persepsi terkait penegakan hukum pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengikuti kegiatan "Refleksi Dinamika Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada". Acara konsolidasi ini diselenggarakan oleh Bawaslu Kabupaten Bengkalis secara virtual melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh Ketua, Kordiv PP dan Staf Teknis PP Bawaslu Se Provinsi Riau pada Rabu (7/10/2026).
Kegiatan penting ini dihadiri langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Rustam, S.H., Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PPDATIN), Rahmadian, S.Pd., beserta Staf Teknis Penanganan Pelanggaran
Anggota Bawaslu Inhil, Rahmaddian, S.Pd menyampaikan bahwa refleksi teknis ini sangat vital untuk mengasah insting keadilan dan ketelitian jajaran pengawas. Hal ini dinilai krusial, terlebih Inhil memiliki karakteristik wilayah kepulauan dan pesisir seperti Kecamatan Kateman hingga Pulau Burung yang kerap menghadirkan tantangan tersendiri dalam proses investigasi maupun pemanggilan para pihak terkait dugaan pelanggaran. “Semoga kegiatan ini menjadi momentum yang tepat untuk diagendakan dan menjadi giat rutin oleh Bawaslu Kab/Kota Se Provinsi Riau”, tuturnya.
Dalam forum virtual tersebut, peserta dibekali dengan materi-materi berbobot yang dibagi ke dalam beberapa sesi. Sesi pertama diisi dengan pemaparan Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada yang disampaikan langsung oleh Biro Fasilitasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI.
Selanjutnya pada sesi kedua, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Kordiv PP) Bawaslu Provinsi Riau, Nanang Wartono, membedah secara khusus "Refleksi Dinamika Teknis Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pilkada" berdasarkan pengalaman dan tantangan yang terjadi di wilayah hukum Riau.
Guna memastikan teori dapat diaplikasikan di lapangan, kegiatan ini tidak sekadar paparan satu arah. Pada sesi ketiga, fasilitator memberikan penugasan berupa studi kasus yang dilanjutkan dengan presentasi dan pembahasan secara interaktif antar-peserta. Acara kemudian ditutup dengan pengerjaan post-test untuk mengukur tingkat pemahaman dan kesiapan para pengawas pemilu dalam merespons dinamika hukum secara profesional.
Penulis dan Foto : Fitra Edia Rahman Jandru
Editor : Muhammad Fajriansyah