Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Sesuai Prosedur, Bawaslu Inhil Awasi Langsung Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon

#

Pekanbaru-Badan Pengawas Pemilih Umum Kabupaten Indragiri Hilir melakukan Pengawasan Kesehatan Jasmani dan Rohani bagi Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Periode Tahun 2024 s.d 2029 yang bertempat di Rumah Sakit Umum Daerah Arifin Achmad.

Pemeriksaan Kesehatan ini merupakan rangkaian tahapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati setelah melakukan pendaftaran kepada Komisi Pemilihahan Umum Kabupaten Indragiri Hilir terhitung sejak tanggal 27 S.D 29 Agustus 2029.

Terdapat 4 (empat) Paslon Bupati dan Wakil Bupati yang akan ikut berkontestasi pada Pilkada Tahun 2024 di Kabupaten Indragiri Hilir diantaranya Ust. Suhaidi-H.Syamsudin Uti, H. Herman-Yuliantini, Mimi Lutmila-Prof. Sufian dan H. Feriyandi-H. Dani Nursalam.

Berdasarkan Keputusan KPU No 1090 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota waktu pelaksanaan pemeriksaan Kesehatan terhitung sejak 1 (satu) hari setelah pendaftaran oleh Paslon dan mulai pukul 07.00 waktu setempat sampai dengan selesai. 

#

Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir Telah membentuk TIM Fasilitasi Untuk melakukan Pengawasan Tahapan Pencalonan, Bawaslu  memastikan proses Pemeriksaan Kesehatan sesuai dengan Peraturan yang telah di Tetapkan dan Bawaslu Juga Memastikan Bahwa Semua Proses Pemeriksaan Kesehatan diberlakukan secara sama untuk kesemua Calon, hal tersebut di sampaikan Ketua Bawaslu Inhil Rustam, S.H.

“Kita Bawaslu Inhil Sudah Membentuk TIM Fasilitasi Pengawasan Untuk Tahapan Pencalonan,hari ini 2 September 2024 merupakan hari terakhir pemeriksaan kesehatan, Kita Memastikan Proses Pendaftaran dan Pemeriksaan Kesehatan sesuai dengan Peraturan yang telah di Tetapkan” Jelas Rustam.

Pelaksanaan Pengawasan Pemeriksaan Kesehatan ini dilakukan secara Langsung Oleh Ketua dan  Anggota Bawaslu Inhil, Untuk tanggal 29 s.d 30 Agustus 2024 Pengawasan Secara Langsung di RSUD Arifin Achmad Oleh Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Inhil,  Rahmadian, S.Pd dilanjutkan  3 Paslon lainnya melakukan Pemeriksaan Kesehatan pada Hari Sabtu, 31 Agustus s.d 2 September 2024. Pengawasan secara langsung dilakukan oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Inhil Yakni Rustam, SH, Indra, SH., MH dan Musdalifa, SE., M.Ak.

#

Menjelang Pendaftaran Paslon Bawaslu Inhil telah menerbitkan "Imbauan yang ditujukan kepada KPU Inhil Nomor 321/PM.00.02/K.RA-02/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024. Hal ini dilakukan untuk mengingatkan KPU Inhil dalam proses Pencalonan mematuhi Peraturan Komisi Pemilihahn Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024 sebagaimana Perubahan atas PKPU 8 tentang Pencalonan.

“kita telah menerbitkan Surat Imbauan Untuk Tahapan Pencalonan hal ini merupakan salah satu bentuk Pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran khususnya tahapan Pencalonan” Terang Rustam.