Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur, Bawaslu Indragiri Hilir Awasi CAT PPK di Beberapa Titik Lokasi Ujian

#

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Indragiri Hilir Abus Siraj, S.Pt melakukan Pengawasan Secara Langsung Terhadap Tes CAT Perekrutan PPK Oleh KPU Indragiri Hilir

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir melakukan Pengawasan Tahapan Perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri di SMAN 1 Keritang pada Senin 6 Mei 2024.

Anggota Bawaslu Inhil sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Abus Siraj, S.Pt telah melaksanakan Pengawasan secara langsung pelaksanaan ujian Computer Assisted Tes (CAT) Zona 1 dan 2.

Mekanisme pelaksanaan CAT ini sesuai dengan "Surat Pemberitahuan KPU Inhil dilakukan pada 3 titik diantaranya Zona 1 SMKN 1 Tembilahan, Zona 2 SMAN 1 Kateman dan Zona 3 SMAN 1 Keritang. Setiap Zona terdiri dari Beberapa Kecamatan misalnya

Zona 1 (tembilahan, tembilahan hulu, Tempuling, Batang Tuaka, Gas, Gaung, Kuindra dan Concong, Tanah Merah, Enok) Zona 2 (Mandah, Pelangiran, Kateman, Teluk Belengkong dan Pulau Burung) Zona 3 (Keritang, Kemuning, Reteh, Kempas dan Sungai Batang)".

8

Berdasarkan hasil pengawasan Pelaksanaan CAT ini telah sesuai dengan Peraturan yang ada. Secara teknis KPU Inhil telah mempersiapkan segala kebutuhan yang perlukan pada saat Perekrutan Panitia adhoc saat ini. Mulai dari sosialisasi penerimaan

Calon PPK hingga penerimaan pendaftaran melalui Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA). Mengenai nilai peserta juga secara langsung dapat dilihat sehingga tidak menimbulkan kecurigaan antara peserta CAT dan Penyelenggara".ungkapnya

Berkaitan dengan Pelaksanaan CAT di zona 3 tepatnya di SMAN 1 Keritang pada sesi 1 dimulai pukul 09.30 s.d 11.30 dengan jumlah peserta yang terdaftar 35 namun yang tidak hadir 3 peserta sedangkan pada sesi 2 dimulai pukul 13.00 s.d 15.00 terdaftar 35 yang tidak hadir 7 peserta.

Menurut Abus jika terdapat peserta yang tidak hadir mengikuti CAT ini maka idealnya peserta tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) artinya peserta dimaksud tidak lolos ujian CAT dan tidak berhak untuk mengikuti tes tahapan berikutnya.tegasnya

TIm Humas Bawaslu Inhil