Lompat ke isi utama

Berita

Kordiv PP Datin Bawaslu Inhil Rahmaddian, S.Pd Tegaskan Penolakan Politik Uang di Hadapan Pelajar SMAN 2 Tembilahan

#

Tembilahan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Sosialisasi Kelembagaan sekaligus menjadi pembina upacara bendera di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 2 Tembilahan, yang berlangsung di halaman sekolah, Jalan Tanjung Harapan, pada Senin (03/08/2026).

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (PP Datin), Rahmadian, S.Pd. Sosialisasi diikuti oleh siswa-siswi kelas X, XI, dan XII serta majelis guru SMAN 2 Tembilahan.

#

Dalam amanatnya, Rahmadian yang akrab disapa Kanda Ian menegaskan pentingnya menolak praktik politik uang (money politics) dalam setiap tahapan Pemilu maupun Pemilihan. Menurutnya, politik uang merupakan perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan dapat dikenakan sanksi hukum.

“Melalui kegiatan ini, kami mengajak seluruh siswa-siswi untuk bersama-sama menolak praktik politik uang demi mewujudkan Pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan pentingnya pemahaman mengenai hak pilih, khususnya bagi pemilih pemula. Salah satu syarat untuk dapat menggunakan hak pilih adalah telah berusia 17 tahun atau sudah menikah, serta terdaftar dalam daftar pemilih. Karena itu, para siswa yang akan menjadi pemilih pada Pemilu atau Pemilihan mendatang diimbau untuk memastikan bahwa dirinya telah terdaftar sebagai pemilih.

Selain itu, Rahmadian menjelaskan bahwa penyelenggara Pemilu terdiri atas tiga lembaga, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Pada kesempatan tersebut, ia juga memperkenalkan peran dan fungsi Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan Pemilu dan Pemilihan. Rahmadian menjelaskan bahwa ketika tahapan Pemilu dimulai, Bawaslu akan melakukan rekrutmen jajaran pengawas ad hoc, mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, hingga Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan di lapangan.

“Pembentukan jajaran pengawas ad hoc merupakan bagian penting dalam memperkuat pengawasan Pemilu di setiap tingkatan, sehingga seluruh tahapan dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Penulis : Syamsul Hadi

Editor : Muhammad Fajriansyah