Lompat ke isi utama

Berita

Data Pemilih Terus Bergerak, Bawaslu Inhil Kawal 731 TMS dan 9.572 Pemilih Baru

#

Tembilahan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan Rapat Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Aula Kantor Bawaslu Inhil, Kamis (17/9/2026). Rapat tersebut membahas hasil pengawasan pelaksanaan PDPB Triwulan II sekaligus mempersiapkan pengawasan pleno PDPB Triwulan III.

Kegiatan dihadiri Ketua dan Anggota Bawaslu Inhil, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Sekretariat, kepala subbagian pengawasan, jajaran staf sekretariat, serta perwakilan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indragiri Hilir.

Rapat dibuka oleh Ketua Bawaslu Inhil, Rustam, S.H. Dalam sambutannya, Rustam menyampaikan bahwa hasil pengawasan terhadap pelaksanaan rapat pleno PDPB Triwulan II menunjukkan adanya data pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang perlu menjadi perhatian.

“Data pemilih yang masuk dalam kategori TMS perlu mendapatkan perhatian dan kejelasan, sehingga proses pemutakhiran dapat berjalan sesuai dengan kondisi data yang sebenarnya,” ujar Rustam.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Inhil sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Abus Siraj, S.Pt., mengatakan kehadiran KPU Inhil dalam rapat tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antarlembaga.

Menurutnya, koordinasi diperlukan untuk memastikan kesiapan pengawasan terhadap pelaksanaan pleno PDPB Triwulan III serta menindaklanjuti hasil pengawasan pada periode sebelumnya.

Anggota Bawaslu Inhil, Musdalifa, S.E., M.Ak., menegaskan bahwa pelaksanaan PDPB pada masa non-tahapan tidak boleh hanya dipandang sebagai kegiatan administratif dan rutin.

“Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan. Data yang akurat dan mutakhir menjadi salah satu bagian penting dalam mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2029,” katanya.

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap rapat pleno PDPB Triwulan II, Bawaslu Inhil mencatat sebanyak 731 pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan 9.572 pemilih baru yang tersebar di Kabupaten Indragiri Hilir.

Data tersebut menjadi salah satu bahan pembahasan dalam rapat untuk memastikan proses pemutakhiran yang dilakukan KPU berjalan sesuai dengan ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Selain data TMS dan pemilih baru, Bawaslu Inhil turut menyoroti hasil pelaksanaan Pemilu 2024, khususnya terkait pemilih yang masuk dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi bagi penyelenggara pemilu agar pemutakhiran data dapat dilakukan secara lebih akurat dan sesuai dengan kondisi faktual.

Dalam pembahasan, Anggota KPU Inhil yang membidangi Perencanaan, Data, dan Informasi, Reza Fahlefi, S.Pi., M.Pi., menyampaikan bahwa koordinasi antara penyelenggara pemilu dengan pemerintah daerah, khususnya instansi yang berkaitan dengan data kependudukan dan pemilih, telah berjalan.

Reza menjelaskan, KPU Inhil telah menerima surat melalui aplikasi SRIKANDI yang berkaitan dengan data pemilih dari kecamatan. Sementara itu, data yang digunakan KPU dalam pelaksanaan PDPB saat ini bersumber dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“KPU Inhil terbuka terhadap masukan dan saran dari Bawaslu untuk meningkatkan kualitas data pemilih,” kata Reza.

Ia menambahkan, koordinasi dan sinergi antarlembaga perlu terus diperkuat guna mendukung proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sekaligus mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2029.

Melalui rapat tersebut, Bawaslu Inhil menegaskan pentingnya pengawasan yang berkelanjutan terhadap proses PDPB. Pengawasan dilakukan untuk memastikan data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan sesuai dengan ketentuan, sehingga dapat mendukung terselenggaranya pemilu yang berkualitas dan berintegritas.

Penulis : Syamsul Hadi

Editor dan Foto : Muhammad Fajriansyah