Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Inhil Tegaskan Komitmen Mengawal Akurasi Data Pemilih dalam Pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026

#

Tembilahan, 2 Juli 2026 – Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir menghadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Indragiri Hilir di Aula KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Kamis (2/7/2026).

Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir dihadiri oleh Anggota Bawaslu sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Abus Siraj, S.Pt., Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, Musdalifa, S.E., M.Ak., Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Rahmaddian, S.Pd., serta Kepala Subbagian Pengawasan Pemilu, Barito Grinca Pahala Silalahi, S.E., M.M.

Rapat pleno turut dihadiri oleh unsur Kepolisian, Kejaksaan Negeri Indragiri Hilir, Kodim 0314/Indragiri Hilir, Lapas Kelas IIA Tembilahan, Badan Pusat Statistik (BPS), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Bagian Tata Pemerintahan (Tapem), perwakilan partai politik, serta stakeholder terkait lainnya.

Dalam rapat pleno tersebut, KPU Kabupaten Indragiri Hilir menetapkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 dengan jumlah 548.119 pemilih, terdiri dari 281.447 pemilih laki-laki dan 266.672 pemilih perempuan, yang tersebar pada 236 TPS di 20 kecamatan. Selain itu, selama Triwulan II Tahun 2026 tercatat 9.572 pemilih baru dan 731 pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Abus Siraj, S.Pt., menyampaikan bahwa data pemilih yang akurat merupakan fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

"Bawaslu akan terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih agar setiap perubahan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Sinergi antarinstansi sangat diperlukan untuk memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi serta menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas," ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat, Data dan Informasi, Musdalifa, S.E., M.Ak., menegaskan bahwa pengawasan terhadap data pemilih merupakan proses yang harus dilakukan secara berkelanjutan.

"Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan menjadi langkah penting untuk meminimalkan potensi permasalahan daftar pemilih pada tahapan pemilu mendatang. Bawaslu akan terus mengawal setiap pembaruan data agar akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan," jelasnya.

Senada dengan itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Rahmaddian, S.Pd., menekankan bahwa kualitas data pemilih yang baik juga menjadi bagian dari upaya pencegahan pelanggaran dan sengketa pemilu.

"Daftar pemilih yang akurat merupakan langkah preventif dalam meminimalkan potensi pelanggaran dan sengketa proses. Karena itu, Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap setiap tahapan pemutakhiran data serta mendorong adanya perbaikan apabila ditemukan data yang belum sesuai," ungkap Rahmaddian.

Dalam rapat pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir juga menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada KPU Kabupaten Indragiri Hilir, di antaranya meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemutakhiran data pemilih, memastikan pembaruan data pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat dilakukan secara tepat waktu, mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan sebagai bahan pemutakhiran, serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah desa, kelurahan, dan stakeholder lainnya agar daftar pemilih yang dihasilkan semakin akurat, mutakhir, dan berkualitas.

Melalui pelaksanaan Rapat Pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026 ini, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai upaya mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas.

Penulis dan Foto : Muhammad Fajriansyah