Bawaslu Inhil Lakukan Uji Petik Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan di Tempuling
|
Tempuling – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir, Abus Siraj, S.Pt, melaksanakan Uji Petik Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan di Kecamatan Tempuling, Kelurahan Sungai Salak, pada Rabu (24/9/2025).
Abus Siraj menjelaskan, pelaksanaan kegiatan ini secara teknis telah diatur dalam Pasal 6 Ayat (2) Peraturan Bawaslu RI Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan. Data yang dijadikan sampel adalah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), khususnya pemilih yang telah meninggal dunia namun namanya masih tercatat dalam daftar pemilih.
“Dalam uji petik kali ini terdapat 5 data pemilih TMS yang kami ambil sebagai sampel. Sebelum turun ke lapangan, tim Bawaslu Inhil terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak Pemerintah Kelurahan setempat,” terangnya.
Dari hasil koordinasi, pihak kelurahan membenarkan bahwa data yang akan diuji petik memang merupakan data pemilih TMS meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan kewajiban yang diterapkan kelurahan, yakni seluruh Ketua RT dan RW diwajibkan menyampaikan laporan kependudukan setiap satu bulan sekali.
“Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, dari 5 data sampel pemilih TMS, 4 orang dinyatakan telah meninggal dunia sesuai keterangan ahli waris dan dibuktikan dengan akta kematian. Sementara 1 data pemilih TMS terdapat ketidaksesuaian identitas antara data yang kami bawa dengan keterangan ahli waris,” jelas Abus.
Meski demikian, temuan pada 1 data pemilih TMS tersebut tetap dicatat dalam Form A Pengawasan untuk ditindaklanjuti. Adapun nama-nama pemilih TMS hasil uji petik yakni Bustiar, Rosnatul Aini, Syarmi, Said Ahmadi, dan M. Idris.
“Seluruh hasil uji petik ini akan kami tuangkan secara tertulis dalam surat resmi Bawaslu Inhil kepada KPU Inhil. Hal ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewajiban Bawaslu dalam mengawasi tahapan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan,” tegasnya.
#Timhumasbawasluinhil