Bawaslu Inhil, lakukan pengawasan perekaman e-KTP di wilayah pemekaran
|
Tembilahan Hulu – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil melakukan pengawasan melekat terhadap kegiatan perekaman dan pembaruan data kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Inhil di Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Rabu (29/7/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Camat Tembilahan Hulu, Lurah Tembilahan Barat, dan Kapolsek setempat sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan serta upaya menjaga akurasi data pemilih di wilayah pemekaran.
Pengawasan dilakukan karena wilayah tersebut memiliki dinamika administrasi kependudukan yang cukup tinggi. Kelurahan Tembilahan Barat merupakan hasil pemekaran dari Kelurahan Tembilahan Hulu sebagai wilayah induk, sehingga diperlukan ketelitian dalam penyesuaian data kependudukan agar tidak terjadi tumpang tindih maupun kehilangan data pemilih.
Fokus pengawasan mencakup perekaman e-KTP bagi pemilih pemula, pembaruan Kartu Keluarga (KK), perpindahan domisili, serta verifikasi dokumen bagi warga yang beralih status dari TNI/Polri menjadi masyarakat sipil. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terdata secara akurat sesuai domisili terbaru.
Pengawasan di lapangan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Inhil Rustam, S.H., didampingi Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Musdalifa, S.E., M.Ak., serta Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Abus Siraj, S.Pt., bersama jajaran staf Divisi P2H Bawaslu Inhil.
Ketua Bawaslu Inhil, Rustam, S.H., menegaskan bahwa pengawasan kolaboratif bersama KPU di wilayah pemekaran merupakan langkah pencegahan dini terhadap potensi warga yang memenuhi syarat namun belum terdaftar sebagai pemilih.
“Pengawasan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan proses pemutakhiran data kependudukan berjalan akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan. Setiap warga negara yang memenuhi syarat, baik pemilih pemula, warga yang berpindah domisili, maupun yang beralih status dari TNI/Polri menjadi masyarakat sipil, harus terjamin hak pilihnya,” ujar Rustam.
Masyarakat menyambut positif kegiatan tersebut dan memanfaatkan layanan administrasi kependudukan yang disediakan. Melalui sinergi antara Bawaslu, KPU, Disdukcapil, serta pemerintah kecamatan dan kelurahan, diharapkan proses penataan data pemilih di Kabupaten Indragiri Hilir semakin akurat, valid, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai bagian dari upaya mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas.
Penulis : Gusti Kesumadinata
Editor : Muhammad Fajriansyah