Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Inhil Hadiri Rakor Pengawasan PDPB: Perkuat Sinergi Awasi Data Pemilih Berkelanjutan

#

Bawaslu Inhil Hadiri Rakor Pengawasan PDPB: Perkuat Sinergi Awasi Data Pemilih Berkelanjutan

Pekanbaru-Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir Abus Siraj, S.Pt mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Bertempat di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau pada, Kamis 31 Juli 2025.

Adapun peserta yang terundang pada kegiatan Rakor tersebut 1 orang anggota Bawaslu yang membidangi Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) serta 1 staf pelaksana teknis seluruh Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Turut hadir pada kegiatan Rakor tersebut Anggota Bawaslu Riau Koordinator Divisi P2H Amiruddin Sijaya, S.Pd.,  MM, Kordiv Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat (SDMOD) Patminah Nularna, S.Sos., M.Si dan Kepala Bagian (Kabag) Pengawasan Pemilu Tarmizi, A.P.

Pada kesempatan tersebut Kordiv SDMO menyatakan "secara teknis Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ini merupakan kewajiban jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) namun untuk memaksimalkan kegiatan PDPB peran Bawaslu sangat penting untuk

memaksimalkan tugas Pengawasan. Dengan adanya Pengawasan yang baik maka akan menghasilkan data yang terbaik pada saat pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang". Berkaitan dengan data pemilih yang belum terdaftar, tidak memenuhi syarat juga menjadi fokus pengawasan.ungkapnya

Hal yang sama juga disampaikan Kordiv P2H Anggota Bawaslu Riau bahwa yang menjadi landasan pelaksanaan "Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan ini adalah Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2025 selain dari pada itu Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025".

Dihadapan peserta Rakor berpesan untuk mempelajari dan memahami 2 regulasi ini. Kemudian hal yang wajib dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau untuk melaksanakan koordinasi dan sosialisasi kepada stakeholder terkait laksanakan sesuai regulasi tidak hanya kejar target.tegasnya

Diwaktu yang sama Kordiv P2H Bawaslu Inhil Abus Siraj menyampaikan hasil pengawasan selama berlangsungnya PDPB yang dilaksanakan oleh KPU. "Bahwa Bawaslu Inhil telah melaksanakan uji petik sesuai dengan instruksi SE No 29 Tahun 2025. Untuk data yang dijadikan sampel adalah bersumber Dari laporan Kecamatan dan Kelurahan. Uji Petik idealnya wajib dilaksanakan oleh setiap Pengawas Pemilu karena data ini dapat dijadikan sebagai bahan masukan Bawaslu pada saat pelaksanaan rapat pleno setiap 3 bulan sekali yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota.tutupnya

Penulis dan Foto : Syamsul Hadi

Editor : Muhammad Fajriansyah