Bawaslu Inhil Gelar Rapat Fasilitasi Bagi Panwaslu Kecamatan
|
Bawaslu Inhil-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir menggelar kegiatan Rapat Fasilitasi Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu dalam rangka Penanganan Pelanggaran Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu. Kegiatan yang digelar di Aula Hotel Inhil Pratama Tembilahan tersebut dilaksanakan pada Senin (21/11/2022) hingga Selasa (22/11/2022).
Rapat fasilitasi pengawasan penyelenggaraan tahapan pemilu tersebut dilaksanakan dalam rangka untuk lebih memahami dan mendalami Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan pelanggaran pemilu bagi Pengawas Pemilu Kecamatan se Kabupaten Indragiri Hilir. Adapun peserta dari kegiatan tersebut adalah Divisi Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Indragiri Hilir.
Kordiv. Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Ahmad Tamimi, MH menyebutkan, pola pembelajaran yang diterapkan dalam kegiatan tersebut adalah metode andragogi, yaitu pola belajar mandiri berupa penugasan mengisi soal-soal esay yang dibuat dengan bersumber dari Perbawaslu.
"Para peserta kita beri soal esay dan kemudian mereka menjawabnya dengan tulis tangan. Setelah itu mereka kita minta untuk melakukan persentasi dengan pola kelompok, diskusi secara dialogis dan partisipatif di forum bertukar pikiran terkait dengan apa yang masing-masing mereka pahami," terang Tamimi.
Menurutnya, pilihan metode ini sengaja dilakukan agar proses pembelajaran lebih menyenangkan. "Dan lebih penting dari itu adalah dapat memastikan kesiapan, keterlibatan dan partisipasi mereka secara lansung pada proses pembekalan. Selama ini banyak digunakan pola satu arah yaitu narasumber mempresentasikan dan kemudian mereka menanyakan, ini kebanyakan tidak efektif," ujarnya.
Ia menambahkan, ruang lingkup Materi yang dibahas adalah Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 yang berfokus pada materi 1 yaitu Pengantar tentang definisi konsep atau ketentuan umum, temuan, laporan dan kajian awal. "Sengaja suguhan materi dilakukan secara bertahap agar lebih mudah memahami. Karena selama ini dengan pola meramu pada satu perbawaslu dalam satu sesi dapat membuat peserta bingung dan kurang paham dan terampil," tutur Tamimi.
"Output yang diharapkan dari pola ini adalah mereka bukan hanya memahami tata cara mekanisme dan prosedur penanganan dan penyelesaian, tapi juga terampil dalam menerapkan norma peraturan pada setiap formulir dan kasus di lapangan nantinya," tutup Tamimi.
Penulis : Fitra Edia Rahman Jandru, SH
Editor : M. Zidni Mubarok, SE