Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Inhil Gelar Rakor DPB dan Persiapan Pemilu 2024

Dalam rangka persiapan menghadapi tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dan Silaturahmi Persiapan Pemilu 2024 bersama KPU dan Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (7/6/2022).

Kegiatan yang digelar di Aula Rapat Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir tersebut dihadiri Ketua, Anggota dan Koorsek Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir, perwakilan Disdukcapil Kabupaten Indragiri serta staf Bawaslu dan KPU Indragiri Hilir.

Pada kesempatan tersebut, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Indragiri, Rois Habib menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung KPU dalam mendapatkan Data Pemilih Berkelanjutan, Bawaslu telah melakukan berbagai cara, salah satunya dengan melaksanakan kegiatan Uji Petik.

Kordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Ahmad Tamimi menambahkan perlu adanya usaha lebih untuk menyadarkan masyarakat agar mau menjemput dan menjaga hak pilihnya. "Pemerintah dalam hal ini Disdukcapil juga harus lebih fokus untuk mendorong masyarakat yang belum melakukan perekaman terutama sebelum tahapan dimulai atau penetapan DPT," katanya.

Senada dengan hal itu, Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Datin Bawaslu Kabupaten Indragiri Hilir, Andang Yudiantoro meminta agar pemerintah daerah lebih meningkatkan lagi dalam mendorong pemerintah kecamatan dan kelurahan/desa untuk memberikan data kependudukan secara aktif kepada Tapem yang ditembuskan kepada penyelenggara.

Adapun perwakilan Disdukcapil Kabupaten Indragiri Hilir, Feri Sumardi menyatakan bahwa produk administrasi yang dikeluarkan Disdukcapil merupakan produk hukum yang memiliki dasar kuat (berasal dari formulir/permohonan). "Sedangkan jumlah penduduk dihitung berdasarkan jumlah penduduk yang tercantum didalam KK," terangnya.

Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir, Zulkifli menyebutkan bahwa Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024. "Artinya jika dihitung tahapan selama 20 bulan maka seharusnya pada tanggal 14 Juni 2022 ini kita sudah memasuki tahapan, namun hingga saat ini kita masih menunggu keluarnya PKPU tentang program dan jadwal," ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Indragiri Hilir yang lain, Nahrawi juga menyampaikan bahwa dalam tahapan verifikasi keanggotaan partai politik nanti perlu dukungan dari Disdukcapil karena akan berkaitan dengan data penduduk. "Sejauh ini baru ada 2 partai yang ada di Inhil, yaitu Partai Gelora dan Partai Ummat," sebutnya.

Tag
BERITA