Bawaslu Inhil Awasi Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III
|
Tembilahan-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir melakukan "Pengawasan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III" yang diselenggarakan di aula kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Inhil pada, Rabu 30/09/2026.
Turut hadir pada kegiatan tersebut diantaranya KPU Provinsi Riau melalui Daring,Dandim 0314 Inhil diwakili Pasiops, Kapolres Inhil diwakili Kasat Intelkam, Badan Pusat Statistik, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dialsdukcapil), Tata Pemerintahan (Tapem), Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) serta Perwakilan Partai Politik.
Melalui Daring Anggota KPU Riau Supriyanto, S.Pi,. M.Si menyatakan "data Pemilih merupakan pondasi dalam setiap Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Oleh karena itu pentingnya bagi Penyelenggara Pemilu untuk selalu melakukan validasi data Pemilih secara berkelanjutan.
Pelaksanaan PDPB saat ini secara tegas telah diatur dalam Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum no 1 tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU Provinsi Riau akan selalu mendukung KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pleno setiap triwulan". tuturnya
Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Inhil Samsul Masjan, menegaskan "setiap data pemilih yang diplenokan terdapat hak pilih bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mencukupi umur. Data yang KPU Inhil Plenokan setiap triwulan akan selalu bergerak khususnya berkaitan dengan data Pemilih Baru, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Pemilih Pindah".
Anggota Bawaslu Inhil sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Abus Siraj, S.Pt "berkaitan dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada lokasi khusus hendaknya menjadi perhatian kita bersama pada pleno saat ini. Karena pentingnya bagi penyelenggara Pemilu untuk memfasilitasi setiap warga Pemilih yang akan menyampaikan suaranya.
Selain dari pada itu setiap perwakilan Partai Politik yang mengikuti rapat pleno triwulan hendaknya dapat memberikan catatan penting tentunya Parpol memiliki simpatisan pada Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. Pada saat Pleno triwulan ke 4 yang akan datang Bawaslu Inhil meminta KPU untuk menampilkan grafik tabel data pemilih agar histori data pemilih mudah dipahami".tutupnya
Berdasarkan hasil rapat Pleno PDPB triwulan III KPU Inhil menetapkan jumlah pemilih laki-laki 285.250 pemilih perempuan 270.379 total 555.629, jumlah pemilih baru 13.172, pemilih TMS 5.662, perbaikan pemilih 219.Tembilahan-Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Indragiri Hilir melakukan "Pengawasan Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan III" yang diselenggarakan di aula kantor Komisi Pemilihan Umum Kab. Inhil pada, Rabu 30/09/2026.
Turut hadir pada kegiatan tersebut diantaranya KPU Provinsi Riau melalui Daring, perwakilan Dandim Inhil 0314, Kapolres Inhil, Badan Pusat Statistik, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dialsdukcapil), Tata Pemerintahan (Tapem), Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) serta Perwakilan Partai Politik.
Melalui Daring Anggota KPU Riau Supriyanto, S.Pi,. M.Si menyatakan "data Pemilih merupakan pondasi dalam setiap Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Oleh karena itu pentingnya bagi Penyelenggara Pemilu untuk selalu melakukan validasi data Pemilih secara berkelanjutan.
Pelaksanaan PDPB saat ini secara tegas telah diatur dalam Undang-undang no 7 tahun 2017 tentang Pemilu serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum no 1 tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. KPU Provinsi Riau akan selalu mendukung KPU Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pleno setiap triwulan". tuturnya
Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Inhil Samsul Masjan, menegaskan "setiap data pemilih yang diplenokan terdapat hak pilih bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah mencukupi umur. Data yang KPU Inhil Plenokan setiap triwulan akan selalu bergerak khususnya berkaitan dengan data Pemilih Baru, Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Pemilih Pindah".
Anggota Bawaslu Inhil sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Abus Siraj, S.Pt "berkaitan dengan Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada lokasi khusus hendaknya menjadi perhatian kita bersama pada pleno saat ini. Karena pentingnya bagi penyelenggara Pemilu untuk memfasilitasi setiap warga Pemilih yang akan menyampaikan suaranya.
Selain dari pada itu setiap perwakilan Partai Politik yang mengikuti rapat pleno triwulan hendaknya dapat memberikan catatan penting tentunya Parpol memiliki simpatisan pada Daerah Pemilihan (Dapil) masing-masing. Pada saat Pleno triwulan ke 4 yang akan datang Bawaslu Inhil meminta KPU untuk menampilkan grafik tabel data pemilih agar histori data pemilih mudah dipahami".tutupnya
Berdasarkan hasil rapat Pleno PDPB triwulan III KPU Inhil menetapkan jumlah pemilih laki-laki 285.250 pemilih perempuan 270.379 total 555.629, jumlah pemilih baru 13.172, pemilih TMS 5.662, perbaikan pemilih 219.
penulis : Syamsul Hadi
Editor : Gusti Kesumadinata