Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Inhil Awasi Langsung Pelaksanaan Coklit Terbatas PDPB oleh KPU di Tembilahan Kota

#

Bawaslu Inhil Awasi Langsung Pelaksanaan Coklit Terbatas PDPB oleh KPU di Tembilahan Kota

Tembilahan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Inhil. Kegiatan ini berlangsung di Kelurahan Tembilahan Kota, tepatnya di Jalan Trimas, pada Selasa, 5 Agustus 2025.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Inhil sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Abus Siraj, S.Pt, bersama Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Diklat (SDMOD), Musdalifa, SE., M.Ak. Keduanya turun langsung ke lapangan untuk memastikan pelaksanaan Coktas oleh KPU telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut Abus Siraj, kegiatan Coktas merupakan bagian dari rangkaian Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan pada masa non-tahapan Pemilu atau Pemilihan. "Secara teknis, kegiatan ini dilaksanakan oleh KPU dan diawasi oleh Bawaslu. Tujuan utama dari PDPB adalah untuk menjaga keakuratan data pemilih yang nantinya akan digunakan dalam penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan ke depan. Data pemilih merupakan salah satu syarat utama bagi masyarakat dalam menggunakan hak pilihnya," jelasnya.

Sementara itu, Musdalifa menambahkan bahwa dari hasil pengawasan di lapangan, pelaksanaan Coktas oleh KPU Inhil telah berjalan sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. "Bawaslu Inhil mengapresiasi langkah KPU yang telah melaksanakan kegiatan ini secara baik. Pengawasan langsung ke lapangan sangat penting untuk memastikan kebenaran data yang diterima. Kegiatan ini merupakan tanggung jawab bersama, sehingga komunikasi dan koordinasi antara Bawaslu dan KPU harus selalu terjaga," tegasnya.

Di tempat yang sama, Anggota KPU Inhil, Mohd Riza Pahlifi, menjelaskan bahwa data yang digunakan dalam kegiatan Coktas bersumber dari Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) milik KPU. Fokus Coktas kali ini adalah verifikasi terhadap pemilih baru yang masuk di wilayah Kelurahan Tembilahan Kota, Kabupaten Inhil.

"Dalam pelaksanaan hari ini, terdapat enam data pemilih baru yang dijadikan sampel. Berdasarkan keterangan dari warga sekitar, yang bersangkutan benar-benar berdomisili di wilayah tersebut, namun saat ini sedang tidak berada di rumah," jelas Riza.

Penulis : Syamsul Hadi

Editor dan Foto : Muhammad Fajriansyah