Bawaslu Inhil Awasi Coktas Pemilih Usia 105 Tahun di Tembilahan Hilir
|
Tembilahan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Indragiri Hilir melaksanakan pengawasan melekat Coklit Terbatas (Coktas) yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Inhil. Kegiatan ini berlangsung di Kelurahan Tembilahan Hilir, Jalan Soebrantas, pada Rabu, 1 Oktober 2025.
Anggota Bawaslu Inhil sekaligus Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2H), Abus Siraj, S.Pt., bersama dua staf pelaksana teknis turun langsung ke lapangan untuk memastikan KPU melaksanakan kegiatan Coktas sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Menurut Abus Siraj, kegiatan Coktas merupakan bagian dari Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilakukan pada masa non-tahapan Pemilu/Pemilihan.
“Secara teknis kegiatan ini dilakukan oleh KPU dan diawasi secara langsung oleh Bawaslu untuk memastikan keakuratan data pemilih,” jelasnya.
Adapun sampel Coktas kali ini menyasar satu orang pemilih berusia 105 tahun atas nama Becce Daeng Majene, kelahiran Bone, 31 Desember 1920, jenis kelamin perempuan. Dari hasil pengawasan di lapangan, diketahui bahwa yang bersangkutan masih hidup dan terdaftar sebagai pemilih.
Pelaksanaan Coktas bertujuan untuk memastikan keakuratan data pemilih yang nantinya akan digunakan dalam Pemilu maupun Pemilihan mendatang. Data pemilih yang akurat menjadi salah satu syarat penting dalam menjamin terpenuhinya hak pilih masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Anggota KPU Inhil, Mohd Riza Pahlifi, menyampaikan bahwa di Kabupaten Inhil terdapat lebih dari satu pemilih dengan usia di atas 100 tahun yang tersebar di sejumlah kecamatan.
“Dalam waktu dekat, pasca pelaksanaan rapat pleno triwulan ketiga, KPU Inhil akan kembali melaksanakan Coktas dengan titik lokasi di Kecamatan Kemuning,” ungkapnya.
Penulis dan Foto : Syamsul Hadi
Editor : Muhammad Fajriansyah